Usaha pelestarian
lingkungan sebenarnya telah dimulai sejak zaman dahulu, misalnya bagaimana
manusia untuk mendapatkan buruan dan tangkapan yang tak tentu hasilnya,
kadang suatu hari dapat banyak tetapi disaat lain dapat sedikit. Untuk itu
kemudian manusia menjinakkan dan memelihara hewan dan tanaman serta menjaga
dari kerusakan dan serangan dari hewan liar. Dengan melakukan usaha peternakan
dan pertanian itu, manfaat lingkungan dapat diperbesar dan resiko lingkungan
diperkecil, sehinga kemungkinan terpenuhinya kebutuhan dasarnya dapat lebih
terjamin. Usaha manusia berupa penjinakkan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan
liar disebut Domestikasi, dan usaha ini merupakan bentuk usaha
awal pengelolaan atau pelestarian lingkungan dalam kebudayaan manusia.
Pengelolaan
lingkungan mempunyai ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka pula.
Namun demikian dapat kita kelompokkan menjadi: pengelolaan lingkungan secara
rutin, perencanaan pengelolaan lingkungan secara dini, perencanaan perkiraan
dampak lingkungan, dan perencanaan perbaikan kerusakan lingkungan. Bentuk atau
cara pelestarian lainnya dapat pula kita mengenalnya seperti cagar alam, cagar
budaya, atau pun cagar biosfer, Suaka Alam, Suaka Margasatwa, Taman
Nasional, dan Taman Hutan Raya.
a.
Cagar alam
Cagar alam adalah
sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi fauna dan flora yang ada di
dalamnya. Di dalam cagar alam tersebut tidak dibolehkan adanya eksploitasi
mengambil atau memanfaatkan tumbuhan, hewan atau kekayaan alam lainnya. Alam
dalam kawasan tersebut di biarkan apa adanya tumbuh secara alamiah. Namun
demikian dijaman pembangunan ini, adanya keinginan kuat untuk mengikutsertakan
cagar alam dalam proses pembangunan,maka digunakan istilah Taman Nasional.
Salah satu bentuk kawasan
konservasi yang dapat mempunyai tujuan ganda tersebut adalah Taman Nasional.
Dengan demikian Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang dikelola secara
terpadu artinya semua tujuan perlindungan pengawetan dan pemanfaatan dapat
ditampung dalam satu kesatuan (unit) pengelolaan.
b. Cagar Budaya
Cagar budaya pun memiliki pengertian yang sama dengan cagar alam, hanya
saja yang dilindungi bukan suatu daerah, melainkan suatu hasil kebudayaan
manusia, seperti sebuah candi dengan daerah sekitarnya, daerah condet di
ibukota Jakarta juga merupakan cagar budaya yaitu perkampungan masyarakat
Betawi asli, yang sebagian besar sudah tergusur ke luar Jakarta oleh derasnya
pembangunan dan arus penduduk pendatang.
c.
Cagar Biosfer
Cagar biosfer adalah
dapat meliputi suatu daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk
pertanian secara tradisional dan pemukiman. Cagar biosfer ini sulit untuk
dipertahankan, karena masyarakat yang ada di dalamnya cenderung berubah dan
berkembang pada kehidupan yamng modern.
d.
Suaka Alam
Suaka alam yaitu
suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis flora
yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
e.
Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa
keragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat
dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
f.
Taman Nasional (Pasal 1 butir 13 UU No 5 Tahun 1990)
Taman Nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang memiliki
ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi. Taman
Nasional mempunyai tujuan utama untuk pemanfaatan di bidang penyediaan tempat
Wisata Alam. Hutan lindung merupakan juga kawasan hutan yang disisihkan dengan
tujuan utama untuk perlindungan tata air, agar keberadaan sistem penyediaan air
dapat berlangsung terus menerus. Dilihat dari beberapa tuiuan kawasan konservasi
dan kawasan hutan, jelaslah bahwa
Taman Nasional dapat
menampung semua tujuan baik perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara
lestari.
Pembangunan
Taman Nasional mempunyai azas pokok di mana pengembangan Azas tersebut dapat
disesuaikan dengan kepentingannya. Azas pokok yang dimaksud adalah merupakan
rumusan dari IUCN pada tahun 1969 yang kemudian diterima pada kongres Taman
Nasional Sedunia ke 11 tahun 1972.
Adapun azas
pokok tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Suatu Taman Nasional harus relatif cukup luas.
b.
Taman Nasional harus memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik
flora, fauna, ekosistem maupun geiala alam yang masih utuh dan asli.
c.
Tidak ada perubahan karena kegiatan eksploitasi dan pemukiman penduduk.
d.
Kebijaksanaan dan pengelolaan Taman Nasional berada pada Departemen yang
kompeten dan bertanggungjawab.
e.
Memberikan kesempatan kepada pengembangan obyek wisata alam, sehingga
terbuka untuk umum dengan persyaratan khusus untuk tujuan pendidikan ilmu
pengetahuan, budaya, bina cinta alam dan rekreasi.
Memperhatikan azas-azas pokok tersebut Taman Nasional di Indonesia
mempunyai beberapa fungsi utama yaitu :
a.
Menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sistem penyangga kehidupan.
b.
Melindungi keanekaragaman jenis dan mengupayakan manfaat sebagai sumber
plasma nutfah.
c.
Menyediakan sarana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan
dan latihan.
d.
Memenuhi kebutuhan sarana wisata alam dan melestarikan budaya setempat.
e.
Merupakan bagian dari pengembangan daerah setempat.
Fungsi-fungsi
tersebut satu dengan lainnya saling terkait. Sehingga optimalisasi fungsi
pembangunan Taman Nasional di Indonesia haruslah merupakan keterpaduan dari
berbagai sektor yang terkait dan berkepentingan terhadap Taman Nasional.
Dilihat dari
beberapa fungsi serta azas pokok Taman Nasional, maka untuk mencapai tujuan
utama pembangunannya diperlukan pembagian wilayah yang lebih lajim disebut
zonasi atau mintakat. Berdasarkan prinsip dan fungsi pokok Taman Nasional,
suatu kawasan Taman Nasional paling tidak harus mempunyai zona inti (sangtuary
zone), zona rimba (wildderness zone) dan zona pengembangan (intensive
use zone).
1. Zona inti
adalah bagian kawasan Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan tidak boleh ada
perubahan apapun yang disebabkan oleh tindakan-tindakan manusia.
2. Zona
rimba adalah bagian kawasan Taman Nasional yang melindungi zona inti di mana
pembangunan fisik yang bersifat permanen tidak diperkenankan serta dapat
dikunjungi secara terbatas.
3.
Zona pengembangan adalah bagian kawasan Taman Nasional yang, dikhususkan
bagi pembangunan sarana prasarana terutama untuk kemudahan dalam upaya
pengelolaan serta memberikan dan menyediakan fasilitas pariwisata, khususnya
wisata alam.
Pengembangan zona-zona
tersebut dapat dibenarkan, namun harus tetap berpedoman kepada azas pokok Taman
Nasional. Beberapa bentuk pengembangan zona, antara lain adalah zona
rehabilitasi, zona pemanfaatan tradisional, zona budaya, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar